Berbicara, Menulis, Mengkritisi

Kamis, 19 Mei 2016

Kasus Pemberagusan Buku

Di Yogyakarta dan Bandung, para pegiat mendesak aparat kepolisan dan militer menghentikan intimidasi dan pemberangusan terhadap buku. "Aparat juga diminta menghentikan pembiaran perbuatan organisasi massa anarkis yang mengancam kebebasan ekspresi," demikian pernyataan mereka.

Di Yogyakarta, Selasa lalu, sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Literasi Yogyakarta (MLY) menyatakan penerbitan buku adalah 'amanat reformasi dan konstitusi yang mesti dijaga dan dirawat, dan bukan diberangus'.Pernyataan itu disampaikan di kantor LBH Yogyakarta, bertepatan hari buku nasional, yang dihadiri pula komunitas literasi yang mendukung MLY, seperti dilaporkan wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya.

Segala bentuk pelarangan atas penerbitan buku dan produk-produk akal budi seyogyanya dilakukan atas seizin pengadilan sebagaimana diatur oleh hukum dan perundangan yang berlaku,” kata Adhe Ma’ruf dari MLY dalam pernyataannya.Menurutnya, pelarangan buku harus mengedepankan aspek penghormatan pada hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan.
Reaksi atas 'bentuk teror'

Protes digelar menanggapi apa yang mereka sebut sebagai 'bentuk-bentuk teror' terhadap penggiat buku di Yogyakarta, menyusul aksi penyitaan buku di pelbagai kota oleh aparat keamanan. Adhe mengungkapkan, pekan ini sudah terjadi 'tindakan teror' terhadap aktivitas literasi terhadap setidaknya dua penerbit dan satu toko buku. Mereka didatangi sejumlah orang yang diantaranya mengaku aparat kepolisian setempat.

Diungkapkan pula telah terjadi kasus-kasus penyitaan buku di Kediri (Jatim), Tegal (Jateng), pelarangan bazar buku oleh pemerintah kota Gresik, Jatim, penyitaan buku dan wajib lapor di Cirebon, Jabar, serta interogasi terhadap penjual buku di Bandung, Jabar. Garin Nugroho -sutradara film yang sekaligus pegiat literasi buku- ikut hadir dalam protes di kantor LBH dan meminta aparat menghentikan teror terhadap penggiat buku di Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya.
Aparat diminta hentikan intimidasi

Pada saat bersamaan di Bandung, para pegiat literasi, seniman, aktivis budaya, dan pelaku komunitas kreatif mendesak aparat kepolisan dan militer menghentikan intimidasi dan pemberangusan terhadap buku, diskusi buku, dan aktivitas literasi lainnya. "Ini situasi paling absurd bagi budaya demokrasi dan pendidikan rakyat," kata Ahda Imran, pegiat literasi, dalam pernyataannya, Selasa (17/05).

"Proses pembodohan sedang terjadi akibat belum sembuhnya bangsa ini dari epidemi sejarah," tambahnya.Aksi penolakan ini digelar menyusul aksi pembubaran paksa monolog Tan Malaka, penangkapan seniman pantomim, dan pembubaran sekolah Marx di ISBI, baru-baru ini.
Image copyright BBC Indonesia Image caption Di Yogyakarta, terjadi tindakan teror terhadap aktivitas literasi yaitu dialami setidaknya dua penerbit dan satu toko buku. Mereka didatangi sejumlah orang - diantaranya dari kepolisian - untuk menyita buku-buku 'kiri'.

Dalam pernyataannya, para aktivis Bandung mengatakan, pemberangusan terhadap dunia literasi telah melanggar Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010.

Keputusan tersebut telah membatalkan UU No.4/PNPS/1963, yang selalu dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam pemberedelan buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Mereka mengatakan, kejaksaan hanya bisa menyita buku dan barang cetakan lain jika telah mendapat izin pengadilan.

"Maka, mengingat keputusan Mahkamah Keputusan tersebut, aparat kepolisian, militer, terlebih organisasi massa, tidak berhak melakukan razia dan memberangus buku," kata para aktivis dalam pernyataannya.

Alasan lainnya, lanjut mereka, Tap MPRS No. XXV Th. 1966 tentang larangan penyebaran paham komunisme, sesungguhnya telah ditinjau ulang melalui Tap MPR No.1 Tahun 2003 melalui Pasal 2 angka satu."Yang isinya mengamanatkan tetap adanya penghormatan pada prinsip-prinsip keadilan, menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asai manusia,” ujar aktivis Bandung.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Categories

Artikel (5) Berita (6) Feature (5) Foto (5) Video (5)

Berita

Feature


Artikel

Sastra

Tulisan berupa Cerpen dan Puisi