![]() |
Aksi Solidaritas Jurnalis Bandung |
Tak hanya itu, para jurnalis juga melihat kepemilikan perusahaan media semakin mengerucut pada sekelompok pemodal besar. Berbagai kasus juga dipaparkan dalam lembaran tersebut di antaranya ketenagakerjaan di tahun 2015 sampai 2016 cenderung mengalami peningkatan, terutama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Contohnya, kasus Harian Semarang, Cakra Tv, Tempo Inti Media, Blooberg Tv, serta Kompas Gramedia, dan berbagai kasus lainnya yang tidak dilaporkan.
Bersama para buruh, aksi solidaritas jurnalis yang diikuti oleh beberapa jurnalis media ini juga mempermasalahkan gaji di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan lainnya). Jika dilihat, semua itu adalah syarat minimal yang harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bukan hanya membahas perayaan May Day saja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan survei bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dari sekitar dua ribu perusahaan media di Indonesia mengkritik agar cara publik juga semakin mengkritisi media, juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah.
Pada akhirnya, dalam aksi bersama itu Solidaritas Jurnalis Bandung menyatakan 5 sikap yaitu :
1. Pemilik/jajaran manajemen media memberikan jaminan sosial bagi jurnalisnya
2. Perusahaan media memberlakukan upah layak jurnalis di masing-masing daerah
3. Daerah Tenaga Kerja di masing-masing daerah memberlakukan upah sektoral pekerja media
4. Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah melakukan audit ketenagakerjaan pada perusahaan media
5. Seluruh jurnalis sadar dan merintis pembentukan serikat pekerja di perusahaannya tempat bekerja
0 komentar:
Posting Komentar